Loading...
DUNIA
Penulis: Eben E. Siadari 11:15 WIB | Kamis, 11 Februari 2016

PM Israel dan Istrinya Dihukum karena Berlaku Kasar pada PRT

YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan di Yerusalem pada hari Rabu (10/2)  memutuskan untuk menghukum PM Israel dan istrinya untuk membayar ganti rugi kepada  mantan pembantu rumah tangga (PRT) mereka, yang menuduh bosnya dan istrinya itu sering melakukan pelecehan di tempat kerja.

Mantan PRT tersebut, Meni Naftali, mengatakan dia mendapat 170.000 shekel pembayaran ganti rugi untuk kerugian yang meliputi perasaan tertekan dan biaya pengadilan.

Menurut Naftali, ini adalah sebuah kemenangan kecil tetapi bukan akhir dari kampanye untuk meningkatkan kondisi  kerja di kediaman resmi  Netanyahu di Israel.

"Saya menyarankan agar setiap orang yang telah dilecehkan, tidak peduli siapa dia atau di mana dia bekerja, agar berani mempertahankan haknya dan menuntut ganti rugi," kata dia kepada radio publik Israel, sebagaimana dilansir oleh alarabiya.net.

"Saya akan menulis buku (dan) saya tidak berniat untuk berhenti sampai di sini," tambah dia.

Naftali, yang sekarang bekerja sebagai penjaga keamanan mengajukan gugatan di Pengadilan Tenaga Kerja Yerusalem pada Maret 2015.

Dia menuduh Netanyahu tidak mau membayar lembur untuk dirinya yang bekerja dengan jam kerja panjang dan sulit.

Selain itu ia juga mengaku mendapat pelecehan verbal, termasuk dengan dibentak oleh istri Netanyahu, Sara, karena membeli merek susu yang salah.

Keluarga Netanyahu telah menolak klaim ganti rugi dan menilainya sebagai upaya untuk menodai citra mereka.

Keputusan pengadilan juga menyatakan bahwa pembayaran atas ganti rugi tersebut ditanggung oleh negara karena Naftali adalah karyawan kantor perdana menteri.

Tahun lalu Naftali banyak dikutip media yang menuduh Sara Netanyahu sering mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak terkendali.

"Pengadilan telah menerima banyak kesaksian yang menunjukkan bahwa kondisi kerja di kediaman Netanyahu sangat berbahaya karena perilaku istri Netanyahu dan attitude-nya terhadap karyawan," kata jaksa Dita Pruginin.

Di antara berbagai perilaku itu adalah perintah yang berlebihan, penghinaan dan kemarahan tak terkendali.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home