Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 16:45 WIB | Selasa, 26 Januari 2016

PM Malaysia Terima Dana dari Kerajaan Arab Saudi US$ 681 Juta

Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Abdul Razak dalam pembukaan KTT ASEAN ke-27, hari Sabtu (21/11) di Kuala Lumpur Convention Center, Malaysia. (Foto: nst.com)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Jaksa Agung Malaysia, pada hari Selasa (26/1), membebaskan Perdana Menteri Najib Razak dari tuduhan korupsi terkait dana transfer sebesar $681 juta ke rekening bank pribadinya.

Jaksa Agung Malaysia mengatakan bahwa dana sebesar $681 Juta (atau hampir setara dengan Rp 9,5 Triliun) yang disalurkan ke rekening pribadi PM Najib Razak adalah sumbangan pribadi dari keluarga kerajaan Arab Saudi, sehingga Najib dinyatakan bersih dari tindakan melanggar hukum.

Mohamed Apandi Ali mengatakan kepada wartawan hari Selasa (26/1) bahwa uang itu diberikan kepada Najib di awal 2013 oleh keluarga kerajaan Saudi sebagai sumbangan pribadi. Apandi menambahkan, PM Najib telah mengembalikan uang sebesar $620 juta kepada keluarga kerajaan karena belum digunakan.

"Saya puas dengan temuan bahwa dana tersebut bukan bentuk gratifikasi yang diberikan melalui korupsi," kata Jaksa Agung Apandi.

Apandi tidak memberikan alasan mengapa keluarga kerajaan Saudi memberikan sumbangan tersebut, juga bagaimana dengan selisih atau sisa dana $ 61 juta (hampir setara Rp 850 miliar) yang tidak dikembalikan oleh PM Najib.

Najib mendapat banyak kecaman sejak tahun lalu atas tuduhan adanya dana yang hilang dari sebuah perusahaan milik negara, 1Malaysia Development Berhad. Sebuah penyelidikan sebelumnya oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia mengatakan uang itu merupakan sumbangan politik dari seorang dermawan Timur Tengah yang tak diketahui identitasnya.

PM Najib memecat Jaksa Agung Malaysia sebelumnya, yang telah membuka penyelidikan terhadap masalah dana transfer di rekening pribadinya tersebut. (voa)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home