PN Bekasi Kembali Sidangkan Kasus Penyegelan Gereja HKBP Filadelfia
BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Sidangan kasus Gereja HKBP Filadelfia mengenai penyegelan bangunan gereja dan juga ancaman terhadap Pdt. Palti H. Panjaitan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (20/6) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada sidang dengan terdakwa Abdul Azis tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi dari pihak HKBP Filadelfia, yaitu Palti H Panjaitan, Hamonangan Manurung, dan Altur Silaen.
Sidang tersebut juga dihadiri massa Front Pembela Islam (FPI). Usai sidang massa FPI dan warga terlihat kecewa ketika hakim menyatakan akan melanjutkan sidang berikutnya di PN Cikarang pada 27 Juni mendatang. Massa FPI dan warga melampiaskan kekesalannya di luar sidang dengan meneriakkan ketidak-puasan mereka atas keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...