PN Jaksel Kabulkan Gugatan Hadi Poernomo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Pengabulan yang diputuskan Hakim Tunggal Haswandi atas gugatan dari pihak pemohon meliputi proses penyidikan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah.
Selain itu mengenai proses penggeledahan dan penyitaan yang juga dilakukan oleh pihak termohon juga dinilai tidak sah. Dalam putusannya Hakim Haswandi menyatakan pihak termohon KPK yang menangani kasus Hadi Poernomo dalam masalah penyalahgunaan wewenang tentang pajak terhadap salah satu bank swasta dinilai tidak sah, sehingga penetapan tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan gugur.
Hadi Poernomo yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak ditetapkan tersangka oleh KPK pada Senin (21/4/2014) lalu atas dugaan tindak penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen Pajak periode tahun 2002 – 2004 yang telah merugikan uang negara sekitar 375 miliar rupiah.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...