PN Jakut akan Vonis Terduga Teroris Warga Uighur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Rabu (29/7) siang akan menvonis seorang pria etnis Uighur, Tiongkok atas dakwaan tindak terorisme di Indonesia dengan bergabung kelompok Mujahidin Indonesia Timur di Poso, Sulawesi Tengah.
Bersama tiga rekannya sesama warga Uighur, Ahmed Bozoglan, yang berusia 27 tahun, ditangkap aparat kepolisian di Poso, Sulawesi Tengah, pada pertengahan September 2014 lalu.
Menurut keterangan awal polisi, mereka diduga terkait kelompok Negara Islam atau ISIS di Indonesia. Mereka ditangkap bersama seorang anggota kelompok Majelis Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso.
Sebelumnya, pada pertengahan Juli lalu tiga rekannya yaitu Ahmet Mahmut (20), Altinci Bayram (29), dan Tuzer Abdul Basit (23) telah divonis bersalah melakukan "konspirasi jahat" dan dianggap melanggar Undang-undang terorisme.
Kuasa hukum terdakwa, Asludin Hatjani mengatakan, empat kliennya itu bukanlah anggota teroris seperti didakwakan jaksa penuntut, melainkan turis.
"Di Poso, Sulteng, 'kan ada danau Poso yang indah. Mereka tertarik untuk wisata ke lokasi itu," kata Asludin sebagaimana dikutip BBC Indonesia, hari Rabu (29/07) pagi.
Wilayah Poso, Sulteng, dikenal sebagai salah-satu basis aktivitas latihan militer kelompok terduga teroris pimpinan Santoso alias Abu Wardah, yang telah mendeklarasikan diri bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
Etnis Uighur yang kebanyakan hidup di wilayah Xinjiang, Tiongkok, mayoritas beragama Islam, dan mereka digambarkan hidup di bawah tekanan Beijing.
Sebagian warga Uighur menuntut pemisahan diri dari Tiongkok. Sebagian aksi perlawanan kaum Uighur terhadap Beijing dilakukan dengan menggunakan kekerasan.
Editor : Eben E. Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...