PNS di Yogyakarta Wajib Berbusana dan Berbahasa Jawa
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS), para pimpinan, serta anggota DPRD DIY kota Yogyakarta, pada Jum’at (20/3) diinstruksikan untuk berbusana dan berbahasa Jawa di lingkungan di mana mereka bekerja. Hal ini merupakan salah satu cara untuk memperingati Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat yang ke-268.
Instruksi memakai busana dan berbahasa Jawa untuk memperingati Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ini sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Daerah DIY Nomor 025/1177/2015. Surat edaran yang ditandatangani pada 10 Februari 2015 tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DIY Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta.
“Instruksi untuk memakai pakaian tradisional Jawa khas Yogyakarta ini berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Daerah DIY yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur DIY,” kata Iswanto, Kepala Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokoler Setda DIY pada Jum’at (20/3).
Dalam apel pagi di lingkungan Kompleks Kepatihan (Kantor Gubernur DIY) terlihat para PNS, baik laki-laki maupun perempuan, mengenakan pakaian tradisional Jawa. Tak hanya berbusana, pemimpin apel juga menggunakan Bahasa Jawa selama apel berlangsung.
“Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa selain berpakaian tradisional Jawa Yogyakarta, para pegawai juga diwajibkan untuk berkomunikasi secara lisan dengan menggunakan Bahasa Jawa, baik untuk urusan kedinasan maupun personal,” tambah Iswanto.
Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan peringatan berdirinya Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Sesuai dengan penanggalan Jawa, Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdiri pada 29 Jumadil Awal. Tahun ini, penanggalan tersebut bertepatan dengan 20 Maret 2015.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...