Polandia Larang Makanan Cepat Saji di Sekolah
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM - Polandia pada Kamis (23/10), melarang makanan cepat saji (junk food) di sekolah-sekolah mulai Januari tahun depan, untuk menurunkan tingginya tingkat obesitas anak-anak.
Sekitar 17 persen anak-anak di Polandia menderita obesitas, menurut studi Organisasi PBB yang berperan dalam bidang kepedulian anak-anak (UNICEF), yang dipublikasikan pada tahun lalu.
Para anggota parlemen hampir secara bulat memberlakukan larangan tersebut, dengan 426 dari 460 anggota majelis rendah parlemen mendukung larangan tersebut.
Dengan langkah baru itu, kementerian kesehatan akan merumuskan daftar rincian makanan-makanan yang disetujui untuk distribusikan di sekolah-sekolah secara nasional.
Produk-produk yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak akan diizinkan. Makanan yang dilarang mencakup keripik kentang, minuman bersoda, burger, permen dan makanan olahan yang menggemukkan.
“Larangan itu bertujuan untuk “mencegah obesitas dan pra-obesitas pada anak-anak serta remaja,” kata pernyataan pemerintah
Hal itu disusun oleh Partai Petani Polandia, mitra koalisi junior dalam pemerintahan tengah-kanan dan mewakili sektor pertanian besar negara.
Obesitas di seluruh dunia telah hampir dua kali lipat sejak tahun 1980, menurut Organisasi Kesehatan Dunia. (AFP/Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...