Polandia Siapkan UU Larang Pembakaran Sampah
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM - Perdana Menteri Polandia, hari Selasa (26/6) mengatakan pemerintahnya mengusulkan undang-undang baru, melarang bisnis pembuangan sampah menyembunyikan sejumlah besar sampah, dan kemudian menyingkirkannya secara ilegal dengan membakarnya.
Undang-undang baru itu akan memperketat peraturan untuk mengelola dan memantau tempat-tempat penampungan dan tempat pembuangan sampah akhir. Undang-Undang itu akan membatasi waktu dan jumlah sampah yang bisa ditumpuk dari tiga tahun menjadi satu tahun, dan secara substansial akan menaikkan denda bagi pelanggar hukum.
Parlemen akan memperdebatkan undang-undang itu pada sidang luar biasa hari Rabu, menanggapi serangkaian kebakaran baru-baru ini yang menimbulkan awan besar asap berbahaya dan memaksa banyak penduduk diam dalam rumah.
Menurut Kepala Inspektorat Perlindungan Lingkungan, terdapat hampir 8.400 tempat pembuangan sampah di Polandia, sekitar 130 di antaranya ilegal.
Bulan lalu, Menteri Dalam Negeri Joachim Brudzinski mengatakan "sejumlah besar sampah berbahaya secara tidak terkendali masuk ke Polandia." Ia mengatakan perusahaan swasta berpura-pura membawa limbah dari luar negeri - termasuk limbah medis dan bahan kimia - untuk didaur ulang, tetapi sebenarnya mengenyahkan sampah itu dengan membakarnya.
Perdana Menteri Mateusz Morawiecki mengatakan, jika disetujui, rancangan undang-undang itu bisa mulai berlaku 1 September.(VOA)
Editor : Melki Pangaribuan
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...