Polda Bandung Ungkap Korupsi Penanganan COVID-19 di Sukabumi
BANDUNG, SATUHARAPAN.COM- Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo,mengatakan bahwa saat ini pihaknya berhasil mengamankan tersangka HC, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selaku mantan Kepala Ruangan COVID-19 UPTD RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ibrahim Tempo hari Kamis (28/12) menjelaskan,“Kita rilis terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.”
Dilaporkan bahwa pelaku berinisial HC melakukan aksinya dengan membuat data fiktif 180 Nakes yang menangani COVID-19 terlebih dahulu.
Setelah diajukan dan uang diterima secara bertahap, uang itu justru dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku, seperti membeli mobil.
Akibat perbuatannya, HC dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Editor : Sabar Subekti
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...