Polda Jateng Bongkar Mafia Tanah di Salatiga
SALATIGA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik mafia tanah di Kota Salatiga dengan modus sebagai notaris dan mengurus proses perjanjian jual beli tanah.
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Simamora, mengatakan sebanyak tiga orang menjadi tersangka, yaitu AH, DI dan NR. Salah satu tersangka berinisial NR, berperan mengaku sebagai notaris. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7).
Johanson Simamora menjelaskan, modus yang digunakan tersangka Agus Hartono berpura-pura melakukan transaksi pembelian tanah di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo di Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.
Guna meyakinkan korbannya dia segera menyerahkan sertifikat tanah, para tersangka memberikan uang muka sebesar Rp 10 juta dan diminta membuka rekening di salah satu bank. Tersangka akan mengangsur pembayaran jual beli tanah tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati.
Tersangka juga mengakui sebagai anak pengusaha rokok terkenal di Tanah Air. “Tersangka melakukan pembelian 11 bidang tanah di wilayah Salatiga, kemudian memberikan uang muka per bidang sebesar Rp 10 juta. Sehingga totalnya, ada Rp 110 juta,” katanya.
Kemudian sertifikat yang dimiliki korban dipinjam tersangka untuk melakukan pengecekan ke BPN, ternyata justru dia melakukan balik nama sertifikat dari ahli waris atau pemilik tanah sah menjadi milik salah satu tersangka.
“Sertifikat tersebut dijadikan jaminan di Bank Mandiri, dan pencairan uang Rp 25 miliar pada saat itu tahun 2016. Tahun 2018, terjadi kredit macet dari tersangka,” kata Direskrimsus Polda Jateng.
Sertifikat tanah sudah dikuasai para tersangka selanjutnya di balik nama menjadi milik salah satu tersangka. Sertifikat tanah itu, kemudian digunakan sebagai agunan kredit modal kerja menggunakan nama PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank di Semarang.
“Dari kasus itu, barang bukti yang kita amankan adalah selembar permohonan kredit Rp 25 miliar, selembar surat pernyataan kepemilikan aset tanah kosong di Kelurahan Kumpulrejo seluas 27,8 meter persegi dan 11 fotocopy buku sertifikat tanah,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...