Polri Terima Permintaan Keluarga Brigadir J untuk Autopsi Ulang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menerima permintaan keluarga Brigadir J melalui pihak kuasa hukumnya untuk melakukan autopsi ulang (ekshumasi) terhadap jenazah Brigadir J.
Pihal polisi mempersilakan pihak keluarga mengajukan hal tersebut kepada penyidik. Korps Bhayangkara juga akan mengerahkan pihak yang ahli di bidang kedokteran forensik untuk mengungkap kasus ini, kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis hari Selasa (19/7).
Brigadir J meninggal dalam insiden yang sebelumnya disebut sebagai baku tembak pada 8 Juli lalu di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Jakarta Selatan, dan kasusnya tengah dalam penyelidikan.
"Ekshumasi harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan. Dalam hal ini adalah kedokteran forensik," kata Dedi Prasetyo.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...