Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 17:49 WIB | Rabu, 02 November 2022

Polda Jateng Bongkar Percetakan Uang Palsu di Sukoharjo

Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi, dan barang bukti kejahatan pencetakan dan peredaran uang palsu dengtan tersangka di latar belakang. (Foto: Humas Polda Jateng)

SUKOHARJO, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengang menggrebeg pabrik pencetak yang mencetak uang palsu (upal) berikut jaringan peredarannya di sejumlah provinsi. Lima tersangka dengan barang bukti upal senilai Rp1,26 miliar diamankan.

Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi, menyebut, upal yang ditemukan dalam sebuah pabrik percetakan di Sukoharjo sangat mirip dengan aslinya. Pengungkapan ini juga menjadi luar biasa karena berpotensi menyebabkan inflasi di tengah krisis global saat ini.

“Ini jadi hal yang luar biasa karena disaat isu global terkait dengan inflasi, baik secara internasional dan nasional, upal jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu. Sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi itu sendiri,” kata Kapolda.

Ahmad Luthfi menerangkan, pengungkapan ini menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan. Dengan cara tersebut petugas berhasil mengungkap sejumlah TKP (tejmpat kejadian perkara) peredaran dan produksi uang palsu di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.

“Pengungkapan di Jateng sendiri ada empat TKP dengan mengamankan lima tersangka serta barang bukti senilai Rp1,26 milyar. Pengungkapan di Jawa Tengah penting karena merupakan TKP produksi upal. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa,” kata Kapolda.

Kelima tersangka tersebut berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar, pemilik percetakan, dan IS asal Jakarta. Para pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan upal.

“Masih ada sejumlah tersangka yang masih DPO (daftar pencarian orang). Semuanya akan segera terungkap dan tertangkap,” terang Kapolda.

Atas perbuatan itu, para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 milyar.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home