Polda Jateng Ungkap 112 Kasus Judi, dan 256 Tersangka Ditangkap
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi, memimpin pengungkapan 224 kasus perjudian dan menangkap 381 tersangka selama Januari hinggi Juli 2022. Pengungkapan kasus itu juga dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng.
Namun "hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," kata Kapolda.
Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp72 Juta. "Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap," tegas Kapolda.
Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula dua kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.
"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya," jelasnya.
“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” kata Ahmad Luthfi.
Para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan berupa Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 miliar.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...