Polda Jateng Ungkap 26 kasus TPPO, Korban Mencapai 1.305 Orang
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Polisi mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji, di Semarang, hari Senin (12/6), mengatakan 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap itu.
“Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang,” kata Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah itu.
Dari jumlah korban sebanyak itu, 1.137 orang sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri seperti di wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia. Sementara sisanya, kata dia, belum sempat diberangkatkan ke luar negeri. Adapun puluhan tersangka yang sudah ditetapkan itu, menurut dia, terdiri atas perusahaan dan perorangan.
“Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran atau memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan,” katanya. Dia mencontohkan pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri namun tidak sesuai dengan visa maupun paspor yang dimiliki.
Selain itu, terdapat pula pekerja migran yang dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Para tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran.
Kepada warga masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri, Brigjen Pol. Abiyoso mengimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...