Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 19:15 WIB | Selasa, 13 Agustus 2013

Polda Jatim: 42 Pelaku Kerusuhan Mengaku FPI

Salah satu atribut Front Pembela Islam (FPI). (Foto: rimanews.com)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Kabid Humas Polda Jatim, Awi Setiyono menegaskan bahwa 42 orang yang diamankan dalam kerusuhan yang terjadi di Desa Dengok, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dini hari kemarin Senin (12/8) adalah anggota ormas Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu dikatakan Awi Setiyono berdasarkan fakta hukum dari keterangan 42 orang bersangkutan yang mengaku bahwa mereka adalah bagian dari FPI. "Kita tidak mempersoalkan mereka FPI atau bukan, yang jelas mereka kita tangkap karena terlibat dalam kerusuhan kemarin," kata Awi, pada hari ini, Selasa (13/8), seperti dilansir situ beritajatim.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lamongan, AKP Hasran, mengatakan bahwa petugas gabungan dari Polres Lamongan dan Polda Jatim telah menetapkan 51 tersangka, di antaranya 42 orang mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) Lamongan dan sembilan orang warga Desa Dengok.

Sebelumnya, di tempat terpisah, ketua Tim Advokasi FPI Jatim, Andry Ermawan menegaskan FPI tidak memiliki anggota di Lamongan. “Kapolda harus bertanggungjawab atas pernyataan pihak kepolisian yang menyudutkan FPI, sebab pelaku kerusuhan di Lamongan tidak ada hubungannya dengan FPI,” kata dia, pada Senin (12/8) siang seperti disampaikan situs rimanews.com.

Kemungkinan FPI Jatim akan datang ke Mapolda Jatim untuk klarifikasi ke Kapolda. Pelaku yang diamankan kepolisian bukan anggota FPI."Dalam klarifikasi itu, nantinya kita juga tunjukan SK pembekuan FPI Lamongan yang sudah dilakukan dua tahun terakhir ini,” kata Andry Ermawan.

Sedangkan di Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi telah memeriksa bahwa FPI tidak memiliki pengurus di Lamongan. Jika ada yang mengatasnamakan FPI, itu artinya berstatus ilegal. "Saya cek tidak terdaftar di Lamongan. Dulu kabarnya tidak dilantik," kata Gamawan Fauzi di Istana Negara Jakarta, hari Selasa ini, seperti dilansir inilah.com.

Selanjutnya, Mendagri menyarankan supaya pengurus FPI menggugat pihak yang memakai nama dan atribut organisasi mereka pada bentrokan yang terjadi di Lamongan, dini hari kemarin, yang memang tidak melibatkan FPI. "Kalau DPP merasa tidak dilantik meskinya DPP yang menggugat. Kalau hanya memakai nama dan tidak resmi, mestinya ini digugat," kata Mendagri.

Mendagri berharap supaya bentrokan antar-kelompok tidak terjadi kembali dan aparat keamanan dapat bertindak tegas. "Saya minta ini tindakan hukum tegas jangan sampai kejadian terulang," kata Mendagri menambahkan.

Kronologis Bentrokan

Menurut media lokal setempat, bentrokan bermula dari dugaan penganiyaan yang dilakukan mantan anggota FPI pada 8 Agustus 2013, pukul 00.30 Waktu Indonesia bagian Barat, kepada tiga warga Desa Dengok yang dipukuli ketika sedang bermain game playstation. Warga setempat yang dianiaya itu menduga para pelaku pemukulan dilakukan oleh anggota FPI.

Pada 11 Agustus 2013, pukul 23.00 WIB, warga Desa Tengok mencari pelaku penganiayaan di Dusun Gowah, Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan yang terdapat bekas markas FPI. Warga Desa Tengok yang tidak berhasil mencari anggota FPI berinisial Y, lalu melakukan penganiayan kepada istri Y.

Kemudian, pada Senin dini hari (12/8), masa FPI mendatangi Desa Dengok untuk mencari pelaku penganiaya istri Y. Karena tidak berhasil menemukan pelaku, massa FPI lalu membakar motor warga setempat yang kemudian diserang balik oleh warga Desa Dengok dengan membalas menyerang markas FPI hingga bentrokan tidak bisa dihindarkan. (beritajatim.com)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home