Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:36 WIB | Rabu, 18 November 2015

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
Satu ekor beruang madu (Helarctos malayanus) yang merupakan satwa endemik Sumatera diamankan dari sindikat perdagangan satwa dilindungi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Diskrimsus Polda Metro Jaya) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/11). Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak delapan ekor satwa berhasil diamankan dari para pelaku yang berjumlah enam orang yang terdiri dari satu warga negara asing (WNA). (Foto-foto: Dedy Istanto).
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
Satu jenis owa ungko (Hylobates agilis) yang terdiri dari dua ekor juga berhasil diamankan dari hasil sindikat perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
Seekor owa ungko (Hylobates agilis) yang berhasil diamankan dari sindikat perdagangan satwa yang berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
Seekor macan dahan (Neofelis nebulosa) berhasil diamankan dari perdagangan satwa dilindungi yang berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
Para petugas saat membawa kandang berisi jenis satwa burung cendrawasih kuning besar (Paradisae apoda) sebanyak empat ekor yang berhasil diamankan dari sindikat perdagangan satwa dilindungi yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
Seekor owa ungko yang berada di dalam kandang yang berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya dari sindikat perdagangan satwa dilindungi yang menahan enam orang pelaku terdiri dari satu orang warga negara asing (WNA).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengamankan berbagai jenis satwa yang akan diperdagangkan, hari Rabu (18/11). Satwa-satwa itu di antaranya satu ekor macan dahan (Neofelis nebulosa), dua ekor owa ungko (Hylobates agilis), satu ekor beruang madu (Helarctos malayanus), empat ekor burung cendrawasih kuning besar (Paradisae apoda). Kesemuanya diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam pelaku yang terdiri dari pembeli yang merupakan warga negara asing (WNA), pemilik satwa, perantara, oknum petugas bandara, marketing dan pemilik serta penjual satwa. Tindak pidana perdagangan satwa dilindungi masih dalam keadaan hidup diatur dalam pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Modus operadi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial. Masing-masing pelaku memiliki peran dan ada yang bertugas menghubungkan pembeli bila sudah ada kesepakatan harga dan transaksi dilakukan.

Pembeli yang merupakan WNA juga termasuk dalam jaringan sindikat perdagangan satwa luar negeri yang berencana ingin mengirimkan satwa tersebut ke negara Kuwait dan Libya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home