Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengamankan berbagai jenis satwa yang akan diperdagangkan, hari Rabu (18/11). Satwa-satwa itu di antaranya satu ekor macan dahan (Neofelis nebulosa), dua ekor owa ungko (Hylobates agilis), satu ekor beruang madu (Helarctos malayanus), empat ekor burung cendrawasih kuning besar (Paradisae apoda). Kesemuanya diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam pelaku yang terdiri dari pembeli yang merupakan warga negara asing (WNA), pemilik satwa, perantara, oknum petugas bandara, marketing dan pemilik serta penjual satwa. Tindak pidana perdagangan satwa dilindungi masih dalam keadaan hidup diatur dalam pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Modus operadi perdagangan satwa dilindungi ini menggunakan media sosial. Masing-masing pelaku memiliki peran dan ada yang bertugas menghubungkan pembeli bila sudah ada kesepakatan harga dan transaksi dilakukan.
Pembeli yang merupakan WNA juga termasuk dalam jaringan sindikat perdagangan satwa luar negeri yang berencana ingin mengirimkan satwa tersebut ke negara Kuwait dan Libya.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...