Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:47 WIB | Jumat, 09 Agustus 2024

Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Barang Impor di Jabodetabek

Delapan orang tersangka ditangkap.
Keterangan pers tentang penangkapan penyelundupan barang. (Foto: PMJ)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas tindak pidana mengimpor dan memalsukan produk elektronik, makanan, kosmetik, dan pakaian bekas. Adapun delapan orang yang ditangkap dan telah ditetapkan jadi tersangka itu berinisial MT (43 tahun), DE (42 tahun), RE (37 tahun), A (51 tahun), LX (43 tahun), FF (45 tahun), M (40 tahun), dan MF (23 tahun).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam, menjelaskan, satu dari delapan tersangka yakni LX merupakan warga negara asing asal Cina.

"Tiga klaster kejahatan yang diungkap, pertama di bidang importasi, kedua kejahatan di bidang pangan karena direskrimsus tergabung satgas pangan. Importasi ada drone, jam digital, kejahatan pangan ada bakso tidak layak konsumsi. Ketiga kejahatan di bidang kesehatan," kata Kabid di Polda Metro Jaya pada hari Selasa (6/8/24).

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengatakan,  dari kasus ini total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp12 miliar. Sebab, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak 2023 di sekitar wilayah Jabodetabek.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menambahkan bahwa menilai barang impor itu berbahaya bila dibiarkan beredar di masyarakat. Misalnya, barang impor berupa sabun bayi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di laboratorium, sabun tersebut ternyata bersumber dari limbah. Hal itu dinilai bakal berbahaya bila digunakan oleh bayi.

"Kami periksa laboratoris apakah produk memiliki kadar yang sesuai, apakah di dalam terkandung mikro organik maupun kimia di bawah standar," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat 2, Pasal 113, dan Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Kemudian, Pasal 64 ayat 21 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pangan, Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62, Pasal 8 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home