Polda Metro Jaya Periksa Habib Rizieq
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Jakarta, hari Senin (23/1).
Rizieq tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.15 WIB. Pihak kepolisian telah terlihat bersiaga di mana massa pendukung memenuhi jalur lambat depan Mapolda Metro Jaya. Di luar ruang pemeriksaan, para pendukung Rizieq menyanyikan lagu Aksi Bela Islam 212.
Dalam menjalani pemeriksaan, Rizieq didampingi oleh kuasa hukumnya, Munarman. Saat memasuki tempat pemeriksaan pengawalan tambah diperketat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. Argo Yuwono mengatakan semua menunggu hasil pemeriksaan.
"Kita lihat dulu inikan belum diperiksa," kata Argo.
Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq atas tudingan menyebut ada gambar palu arit di lembaran mata uang kertas baru.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada 10 Januari 2017, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.
Rizieq dilaporkan terkait ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube. Laporan dibuat atas nama Firmansyah dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017. (Ant)
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...