Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:43 WIB | Jumat, 12 Maret 2021

Polda Metro Jaya Tangkap Pencetak dan Pengedar Uang Dolar Palsu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menunjukkan uang dolar palsu yang disita dari tersangka. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Subdit II Fismondev Polda Metro Jaya menangkap empat orang tersangka yang melakukan aksi pemalsuan mata uang dolar Amerika Serikat (USD).

Disebutkan bahwa aksi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Penangkapan pelaku dilakukan pada tanggal 13 Februari di Mustika Jaya, Bekasi. Ada empat orang yang ditangkap dengan peran mereka masing-masing, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, hari Rabu (10/3).

Tersangka itu adalah SUL (57 tahun) yang berperan sebagai pengedar uang dolar AS palsu, kemuadian IS pengedar lainnya, dan HS (50 tahun) pencetak uang palsu, penjual, dan juga pemodal untuk menjalani aksi tersebut. Terakhir ada AD yang membantu HS untuk mencetak uang tersebut.

Yusri menjelaskan, selama tiga tahun para tersangka sudah mengedarkan sebanyak 540 ribu lembar USD. “Pengakuan awal 540 USD jika dirupiahkan sudah mencapai Rp 77 miliar nilai jualnya. Dalam satu bulan, dia bisa mengedarkan 15 ribu lembar dolar pecahan 100 yang berarti 1,5 juta USD,” kata Yusril.

Dia mengatakan bahwa setiap seribu lembarnya dijual dengan harga Rp tujuh juta, padahal modalnya hanya Rp 300 ribu saja.

“Dari sekali jual tersebut (seribu lembar), pembagiannya hasilnya, untuk yang mencetaknya mendapat Rp 700 ribu, yang mengedarkan mendapat Rp 3 juta, kemudian untuk pemodal mendapat sisa dari nilai jual tersebut,” katatnya.

Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman  hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home