Polri Tetapkan Mantan Direktur Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Jasa Keuangan
JAKARTA, SATUHARAPAN.CPM-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, berinisial SA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3) mengatakan bahwa tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan SA sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.
Masalah PT Bank Bukopin
Helmy menjelaskan bahwa sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK, karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Dalam upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” kata Helmy. Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
“Tapi pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK. Namun, dia tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” kata Helmy.
SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.
Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Editor : Sabar Subekti
Mega Move it Fest Bangkitkan Musisi Timur dari Ambon
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Festival musik tahunan "Mega Move it Fest", membangkitkan kembali...