Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 17:41 WIB | Senin, 12 Januari 2015

Polda Metro Jaya Usulkan Pembatasan Umur Kendaraan

Ilustrasi. Kendaraan roda empat terutama bus yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat tampak padat pasca-diterapkannya sistem pembatasan sepeda motor di jalur tersebut pada Rabu (18/12). (Foto: dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengusulkan pembatasan umur kendaraan yang melintasi jalur protokol untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

"Beberapa cara mengurangi volume kendaraan di beberapa wilayah salah satunya pembatasan umur kendaraan 10 tahun ke bekalang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta pada Senin (12/1).

Martinus menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berwenang menyusun regulasi pembatasan umur kendaraan itu karena pembatasan kendaraan harus melalui aturan daerah yang dibuat pemerintah setempat.

Lebih lanjut, Martinus optimistis pembatasan usia mobil akan mengurangi volume kendaraan yang beroperasi sehingga menekan kemacetan lalu lintas.

Martinus menyebutkan saat ini kepadatan kendaraan terjadi pada jam tertentu terutama saat pegawai kantor pergi dan pulang.

"Dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB terjadi kepadatan pada semua ruas jalan karena kuantitas jalan tidak sebanding dengan kendaraan," ujar Martinus. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home