Loading...
FOTO
Penulis: Reporter Satuharapan 20:09 WIB | Selasa, 30 Agustus 2016

Polda Metro Tilang 219 Pelanggar Kawasan Ganjil-Genap

Polda Metro Tilang 219 Pelanggar Kawasan Ganjil-Genap
Papan bertulisakan pemeriksaan kendaraan ganjil-genap diletakan di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta mulai diberlakukan terhitung sejak Selasa (30/8), dengan sanksi tilang bagi pengendara mobil yang melanggar. (Foto-foto: Antara)
Polda Metro Tilang 219 Pelanggar Kawasan Ganjil-Genap
Petugas Dinas Perhubungan menyelesaikan pekerjaan pemasangan papan informasi penerapan sistem ganjil dan genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (27/8). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor plat ganjil genap di sembilan jalan protokol ibu kota secara permanen mulai Selasa, 30 Agustus 2016.
Polda Metro Tilang 219 Pelanggar Kawasan Ganjil-Genap
Petugas Dinas Perhubungan menyelesaikan pekerjaan pemasangan papan informasi penerapan sistem ganjil dan genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (27/8). Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor plat ganjil genap di sembilan jalan protokol ibu kota secara permanen mulai Selasa, 30 Agustus 2016.
Polda Metro Tilang 219 Pelanggar Kawasan Ganjil-Genap
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sosialisasi kembali kawasan ganjil-genap di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (8/8). Sosialisasi sistem lalu lintas peraturan ganjil-genap kembali diperpanjang hingga 27 Agustus 2016 dan belum ada penindakan bagi kendaraan yang melanggar.
Polda Metro Tilang 219 Pelanggar Kawasan Ganjil-Genap
Seorang manusia patung membawa papan sosialisasi tentang mobil plat ganjil genap di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (28/7). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggunakan sarana pendukung berupa manusia patung yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pengertian kepada masyarakat tentang penerapan sistem ganjil-genap.
Polda Metro Tilang 219 Pelanggar Kawasan Ganjil-Genap
Kendaraan melintas saat uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil Genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7). Uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil Genap tersebut akan dilakukan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 di rute eks kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Polda Metro Tilang 219 Pelanggar Kawasan Ganjil-Genap
Papan informasi uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil Genap terpampang di kawasan Blok M - Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). Uji coba pembatasan tersebut akan dilakukan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 di rute eks kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Polda Metro Tilang 219 Pelanggar Kawasan Ganjil-Genap
Papan informasi uji coba penerapan sistem lalu lintas plat Ganjil Genap terpampang di Jalan Underpas Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta, Senin (25/7). Uji coba pembatasan tersebut akan dilakukan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB di rute eks kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Polda Metro Jaya menindak bukti pelanggaran (tilang) terhadap 219 pengendara yang melanggar pada hari pertama pemberlakuan kawasan pembatasan plat nomor kendaraan ganjil-genap.

"Tercatat sebanyak 219 pengendara yang ditindak pada hari pertama di kawasan ganjil-genap mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta hari Selasa (30/8).

Budiyanto menyebutkan petugas kepolisian menyerahkan kertas tilang merah yang menjalani persidangan di pengadilan, sedangkan kertas tilang biru mewajibkan pengendara membayar denda maksimal Rp 500 ribu melalui BRI.

Diungkapkan Budiyanto, pengendara yang melanggar dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terkait kebijakan plat nomor ganjil-genap Dengan ancaman pidana dua bulang atau denda Rp 500.000.

Budiyanto mengatakan polisi menyita barang bukti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Petugas menindak pelanggaran sistem ganjil-genap pada beberapa kawasan yakni 15 pelanggar di Traffic Light (TL) Bundaran Senayan dan 13 pelanggar di ramp Senayan.

Sebanyak delapan pelanggar di TL Bundaran Indosat, enam pelanggar di TL Oteva, enam pelanggar di ramp Cakra, tiga pelanggar di TL Bundaran HI, dua pelanggar di TL Sarinah dan satu pelanggar di TL Kebon Sirih.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni - 26 Juli 2016.

Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli - 26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home