Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:27 WIB | Jumat, 09 Februari 2024

Polda NTB Sita 1.116 Paspor dari Kasus TPPO

Pasport. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

MATARAM, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyita 1.116 paspor dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ilegal, PT. Mahesa Tunggal Putra asal Kota Mataram.

"Dari 1.116 paspor, 1.107 di antaranya kami sita dari hasil penggeledahan di kantor P3MI PT. Mahesa Tunggal Putra yang berada di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Sisanya disita dari 9 korban," ujar Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Raden Umar Faroq, hari Rabu (7/2/24).

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial RS (38 tahun), MS (55 tahun), S (41 tahun), dan BK.

Ia mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Dari hasil penyidikan terungkap RS berperan sebagai pekerja lapangan yang merekrut calon pekerja migran.

Kemudian, MS dan S sebagai pembuat paspor. Selanjutnya, BK sebagai direktur perusahaan yang kini masih berada di luar negeri. Dari hasil penelusuran sementara, terungkap BK berada di Malaysia.

"Untuk tersangka BK, yang direkturnya masih kami telusuri di lapangan, katanya di Malaysia," kata dia.

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti turut disita, termasuk kuitansi setoran dari calon pekerja migran dan surat perjanjian korban dengan perusahaan untuk berangkat ke luar negeri.

Terkait keabsahan dari 1.116 paspor, Kapolda NTB mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi. "Kami belum bisa pastikan apakah paspor ini semua benar-benar ada pemiliknya atau palsu, itu harus kami klarifikasi dari imigrasi," terangnya.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyampaikan kronologi penangkapan tiga tersangka. "Penangkapan kami lakukan dari tindak lanjut laporan sembilan korban yang tak kunjung diberangkatkan pihak perusahaan," kata Syarif.

Dari tindak lanjut laporan turut terungkap bahwa PT Mahesa Tunggal Putra tidak mengantongi izin yang sah. "Setelah kami cek ternyata perusahaan ini tidak terdaftar di P3MI," katanya.

Dengan hasil penyidikan demikian, penyidik menetapkan ke empat tersangka, dengan salah satunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian, melanggar Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Terhadap ketiga tersangka kini sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB. Untuk penanganan masih tahap pemberkasan," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home