Polda Riau Tetapkan 48 Tersangka Pembakar Lahan
PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau, menetapkan 48 tersangka pembakaran lahan termasuk seorang pejabat korporasi, yang bergerak di bidang perkebunan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu, (20/9) menjelaskan terdapat penambahan dua tersangka baru yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Indragiri Hilir dalam tiga hari terakhir.
"Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhil," katanya.
Ia menjelaskan, jajaran Polres Inhil selain menetapkan dua tersangka baru, juga melakukan penyelidikan terhadap dua korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan.
Kedua korporasi dari dua laporan yang ditangani Polres Inhil adalah, PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bina Duta Laksana. "Kedua korporasi itu masih dalam penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia menjelaskan, ke 48 tersangka tersebut mayoritas merupakan hasil operasi patroli dan tangkap tangan oleh jajaran Polda Riau sejak Januari hingga September 2015 dengan 45 LP.
Dari 48 tersangka tersebut, kata dia, sebanyak 21 perkara dalam proses penyelidikan, 22 perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21), dan dua perkara sudah masuk dalam pemeriksaan berkas oleh jaksa.
Ia menjelaskan, seluruh tersangka tersebut masing-masing diungkap oleh Polres Bengkalis, dengan lima tersangka dimana tiga diantaranya sudah P21, Polres Siak dengan empat tersangka yang seluruh telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Selanjutnya, Polres Indragiri Hulu delapan tersangka dimana dua diantaranya telah P21, Indragiri Hilir delapan tersangka tiga diantaranya P21, Pelalawan tujuh tersangka dengan empat diantaranya dinyatakan P21, dan Rokan Hilir lima tersangka tiga diantaranya P21.
Sementara itu di Meranti terdapat satu tersangka, Dumai dua tersangka yang keseluruhannya ditetapkan P21, Kampar dua tersangka, Rokan Hulu lima tersangka.
Selanjutnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau sendiri menetapkan, Manager Operasional PT Langgam Inti Hibrindo Frans Katihokang, sebagai tersangka atas dugaan pembakaran 533 hektar lahan perusahaan perkebunan yang berada di Pelalawan pada Rabu (16/9) malam. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...