Mantan Kadis Perhubungan Hari Ini Jalani Vonis di Tipikor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono hari Senin (21/9) ini, dijadwalkan menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Sidang berlangsung di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB pagi, dan Ketua Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan.
Sebelumnya, Udar didakwa merugikan negara Rp 63,9 miliar. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada pertengahan Juli lalu, Jaksa Penuntut Umum Victor Antonius, menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara. Ia diyakini melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, selain TPPU dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Udar juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. JPU menyebut Udar menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat sebagai Kadishub DKI mencapai Rp 6,519 miliar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dalam tuntutannya tim Jaksa menuntut Majelis Hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Udar Pristono untuk negara yakni uang Rp 897,936 juta, dua unit apartemen, dua unit rumah, tujuh unit kondotel, serta dua kios.
Editor : Sotyati
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...