Polda Riau Tetapkan 66 Tersangka Pembakar Lahan
PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Kepolisian Daerah Provinsi Riau sebagai Satuan Tugas (Satgas) Penindakan telah menetapkan 66 orang sebagai tersangka pembakar lahan dari 44 perkara yang tengah ditangani, satu di antaranya pihak korporasi.
"Jumlah ini bisa terus berkembang karena masih ada beberapa perkara lagi yang masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (18/3).
Data rekapitulasi Satgas Penindakan menyebutkan, jumlah tersangka terbanyak ditangani Polres Bengkalis. Dari enam kasus, sudah ditetapkan 20 orang sebagai tersangka, namun dua orang masih dalam pengejaran (DPO).
Polres Rokan Hilir yang menangani tujuh perkara, telah menetapkan 19 tersangka. Polres Pelalawan dari lima kasus menetapkan enam orang sebagai tersangka pembakar lahan.
Wilayah hukum Polres Indragiri Hilir menangani empat kasus dan petugas menetapkan empat tersangka. Di Siak, dari delapan perkara hanya empat tersangka dan satu DPO, sementara Polresta Dumai menangani tiga kasus dan menetapkan empat tersangka dengan dua DPO.
Untuk lima perkara yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, tercatat empat orang tersangka, sementara di Polres Meranti ditetapkan tiga tersangka dari tiga kasus yang ditangani.
Polresta Pekanbaru yang sebelumnya menangani dua perkara pembakaran lahan, sampai saat ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Jadi totalnya 66 orang tersangka, lima DPO. Jumlah ini bisa terus bertambah," kata AKBP Guntur.
Ia menambahkan, Satgas Penindakan dalam upaya pencegahan pembakaran lahan di Provinsi Riau terus bekerja bersama jajaran di seluruh kabupaten/kota.
"Sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda, pelaku pembakar lahan harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ia menegaskan. (Ant)
Jaktim Luncurkan Sekolah Online Lansia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meluncurkan Sekolah Lansia Onl...