Polda Sumut dan Komnas HAM Selidiki Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
LANGKAT, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Komnas HAM masih menyelidiki adanya puluhan orang yang ditemukan berada di kerangkeng rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Tengah, Kabupaten Langkat.
Adanya kerangkeng itu terungkap setelah operasi tangkap tangan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan tersangka Terbit Rencana Perangin Angin. Bahkan kemudia diketahui di rumah itu juga terdapat beberapa satwa yang dilindungi hukum.
Dengan temuan itu mantan bupati itu menghadapi kasus hukum pidana korupsi, dan perlindungan satwa yang prosesnya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan. Kemungkinan juga masalah hak asasi manusia, jika keberadaan kerangkeng itu terkait dengan pelanggaran HAM.
"Penyidik masih melakukan pendalaman adanya kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, pada hari Kamis (27/1).
Namun sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan untuk rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkotika.
"Dari hasil pendalaman, kerangkeng tersebut sudah berdiri selama 10 tahun," katanya. Namun Panca menyebutkan kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di belakang rumahnya tidak memiliki izin.
Sebelumnya, Migrant Care menemukan sebanyak 40 orang pekerja yang ditahan di penjara pribadi/kerangkeng di belakang kediaman Bupati Langkat tersebut, dan lembaga ini juga melaporkan ke Komnas HAM.
Menurut temuan Migrant Care, mereka adalah para pekerja di kebun kelapa sawit, dan diduga mereka tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah/gaji yang sesuai atau bahkan tidak di gaji, mendapat penganiayaan, dan penyiksaan.
Dibentuk Tim Penyelidik
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polda Sumatera Utara telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain untuk mendalami informasi terkait temuan ruang tahanan (kerangkeng) di kediaman Bupati Langkat.
"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif bupati, belum terdaftar, dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Ramadhan pada penjelasan pekan lalu.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...