Polda Sumut Pastikan Dua Tersangka Pembakar Rumah Wartawan Adalah Warga Sipil
MEDAN, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan latar belakang dua tersangka yang ditangkap atas kasus pembakaran rumah seorang wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu. Kedua tersangka tersebut adalah Y dan R.
"Dua yang ditangkap itu masyarakat sipil," kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut) Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, hari Selasa (9/7/24).
Ia menuturkan, tersangka R berperan sebagai pembeli minyak yang digunakan untuk membakar rumah korban. Saat membeli minyak itu, R membonceng tersangka Y.
"Tersangka Y adalah yang menyiramkan minyak ke rumah sekaligus toko milik korban," katanya.
Identitas kedua tersangka itu menampik keterlibatan aparat dalam kasus tersebut. Namun, ia memastikan bahwa proses penyidikan tidak berhenti sampai di situ.
"Dua orang yang tah ditetapkan sebagai tersangka berinisial R dan Y. Keduanya merupakan eksekutor," kata Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Efendi, pada hari Senin (8/7/24).
Kapolda menyebutkan, penyidik tidak berhenti sampai kedua pelaku eksekutor dan masih memburu pelaku lain dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita, serta keterangan saksi lain.
Menurut Kapolda, penyebab kematian empat jenazah adalah luka bakar grade 6. Namun, korban masih hidup saat terjadinya kebakaran dengan bukti jelaga pada saluran pernafasan.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, penyidik melakukan penangkapan terhadap R pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 dan setelah dilakukan pemeriksaan, R mengakui telah melakukan pembakaran bersama Y alias Selawang. Lalu pada hari Minggu 7 Juli 2024 Sekitar pukul 02:00 Wib, tersangka Y ditangkap,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Editor : Sabar Subekti
Ditemukan Kuburan Massal di Suriah, Ungkap Mesin Kematian Re...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Seorang jaksa penuntut kejahatan perang internasional mengatakan pada hari...