Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Kulit Harimau dan Sisik Trenggiling
MEDAN, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap dua orang tersangka pelaku yang menjual kulit hewan satwa yang dilindungi jenis harimau sumatera (Panthera tigris) dan sisik trenggiling (Manis javanica)
Pelaku yang ditangkap di rumahnya itu bernama Martua Simarmata (44 tahun) warga Kampung Salak, dan Daud Simarmata (41 tahun) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan.
“Kedua pelaku yang menjual kulit harimau berperan sebagai pemilik atas nama Martua Simarmata dan penjual Daud Simarmata,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, hari Senin (13/11).
Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa kedua pelaku dapat ditangkap setelah personel Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut mendapat informasi adanya penjualan kulit harimau dan trenggiling oleh narasumber mereka
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan menyamar sebagai pembeli dan dapat menangkap kedua pelaku saat berada di kota Padangsidimpuan,” katanya.
Penyamaran tersebut membuat pelaku tak bisa berkutik ketika disergap oleh personel dan bisa mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling seberat 15 kilogram. Terhadap kedua pelaku dilakukan penahanan serta berkoordinasi dengan BKSDA,” kata Hadi Wahyudi.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...