Polda Sumut Tangkap Kurir Membawa 200 Kilogram Ganja
MEDAN, SATUHARAPAN.COM-Direktorat reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 200 kilogram di Jalan Lintas Kutacene-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, pada 6 November malam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan, penangkapan kurir ganja ini berkat adanya informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Selain mengamankan barang bukti, petugas Kepolisian juga mengamankan seorang pelaku berinisial M alias I (36 tahun) yang merupakan warga Dusun Tgk Dipanyang, Kelurahan Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Dijelaskan penangkapan ini berawal dari petugas kepolisian menghentikan sebuah mobil warna putih dengan nomor Polisi BL 1840 AO. "Di dalam mobil tersebut ditemukan enam karung goni plastik warna putih, berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 200 kilogram," katanya, hari Senin (7/11/2022).
Dari keterangannya, pelaku disuruh seorang pria berinisial B yang tinggal di Aceh. Bila ganja itu berhasil dikirim ke tujuan. M akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta. M sendiri mengaku baru menerima uang jalan sebesar Rp 1,5 juta.
"Barang bukti ini, mau diantar kepada pembeli yang belum diketahui namanya di Medan dan Pekanbaru. Setelah sampai tujuan B akan memberikan alamatnya dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta," ungkap Kabid Humas
Kini pelaku bersama barang bukti ditahan di Mako Polda Sumut, untuk mejalani pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan dan proses pengembangan kasus tersebut.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...