Terkait Dugaan Korupsi Penjualan BBM, Polisi Geledah Dua Perusahaan
Penggeledahan dilakukan di tiga tempat terkait PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Kolindo Tuhup (AKT).
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menggeledah PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Kolindo Tuhup (AKT) terkait kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM). Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 451,6 miliar.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, mengatakan, ada tiga tim yang menggeledah di tiga tempat beda, mulai dari kantor pusat PT PPN di Jakarta Selatan, ruang IT PT PPN, dan kantor PT AKT di Jakarta Pusat. Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (9/11/2022).
“Melakukan pencarian barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara,” kata Brigjen Cahyono dalam keterangan, Rabu (9/11/2022).
Cahyono menyebut, pihaknya juga mencari dokumen transaksi keuangan, bukti-bukti aliran transaksi keuangan dan melakukan pencarian barang bukti elektronik yang terkait dengan korespondensi para pihak yang diduga terlibat.
“Mencari barang bukti elektronik yang terkait dengan transaksi jual beli BBM secara non tunai, dan transaksi pembayaran dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual bel BBM non tunai antara PT PPN dan PT AKT pada 2009-2012. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan adendum I-II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451,6 miliar.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut, penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
“Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna asset recovery,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...