Polda Sumut Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
MEDAN, SATUHARAPAN.COM-Polda Sumatera Utara telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dalam beberapa waktu lalu, pada hari Jumat (12/8).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, dengan menggunakan satelit dan aplikasi yang ada di Polda Sumatera Utara ditemukan ada 315 titik yang benar-benar ada apinya.
Titik api yang ditemukan itu dengan klasifikasi low, modle danhigh. "Dari jumlah kasus tersebut kita sudah melakukan penegakan hukum pada masyarakat. Ada 11 tersangka yang kita proses," katanya.
Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, ke-11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya berada di berbagai daerah, Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Samosir dan lainnya.
Kapolda mengungkapkan, penanganan kebakaran dan lahan harus dilakukan secara terintegrasi dengan baik dan tidak dikerjakan sendiri-sendiri mengingat kejadian terus-menerus.
“Kebakaran Hutan dan lahan akan merusak kampung kita, maka jangan bosan-bosan mensosialisasikan kepada masyarakat. Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pemerintah desa harus turun langsung melakukan patroli. Bangun mekanisme cara penanganan yang terpadu,” katanya.
Panca Putra Simanjuntak menegaskan, kebakaran ini bukan kebakaran biasa tetapi disengaja untuk membuka lahan. Oleh karena itu kepada seluruh pihak harus menyampaikan kepada masyarakat untuk membuka lahan dengan cara-cara yang baik tanpa harus membakar.
“Membangun kesadaran masyarakat itu yang paling utama dan langkah upaya pencegahan harus diutamakan. Tidak ada (di antara) kita yang hebat. Yang hebat itu adalah kebersamaan. Maka mari kerjakan upaya penanganan ini secara bersama-sama,” jelas Kapolda.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...