Polisi Bongkar Penipuan Minyak Goreng Curah dalam Kemasan Premium
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri mengungkap penipuan penjualan minyak goreng curah dalam kemasan premium. Dugaan penipuan itu dilakukan oleh PT Djayatama Semesta Perkasa yang beralamat di Kec. Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kerugian akibat perbuatan itu mencapai Rp 26,6 miliar. Polri menetapkan Direktur Utama PT Djayatama Semesta Perkasa berinisial LSP sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah–olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D’Vina,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (12/8).
Dijelaskan, perusahaan itu mencantumkan atau melekatkan label bertuliskan premium quality, melalui proses penyaringan sebanyak dua sampai tiga kali dan komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A. Serta informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sehingga (hal itu) merugikan konsumen, serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut yang memiliki kualitas tidak seperti minyak goreng premium lainnya,” katanya.
Ramadhan mengatakan, LSP ditangkap pada tanggal 1 Juli 2022 oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Penjualan minyak perusahaan itu dari tanggal 1 Maret sampai dengan 29 Juni 2022, mencapai Rp. 26.639.626.640.
Barang bukti yang diamankan, yaitu 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan satu liter merk D’Vina, 10 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan botol 900 mililiter merk D’Vina, 20 mesin cor/filling minyak greng berikut selang, 25 meja untuk mesin cor/filling minyak goreng.
Diamankan juga satu unit diesel penyedot minyak goreng, 90 buah ecobulk ukuran 1000 liter, dua buah tangki penampung, satu unit kendaraan forklift, dua unit forklift manual, tiga unit troli, dua unit mesin packing karton, dan barang bukti lain.
Ramadhan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap minyak goreng merek D’Vina di BBIA Kemenperin RI, melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BBIA Kemenperin RI.
Akan dilakukan dilakukan pemeriksaan LSP sebagai tersangka, melakukan pemeriksaan ahli perlindungan konsumen dan ahli di bidang pangan dari BPOM dan melakukan pemberkasan untuk di ke JPU.
Atas perbuatannya, LSP dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Juga digunakan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar, serta Pasal 141 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...