Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 12:25 WIB | Jumat, 06 Januari 2017

Polisi: 50 Orang Beli Kaos Palu Arit

Ilustrasi. Petugas kepolisian mengamankan seorang pemuda yang kedapatan mengenakan kaos bergambar Palu Arit yang menjadi lambang Partai Komunis Indonesia di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (27/5/2016). Pemuda asal Pemalang ini ditangkap petugas TNI dari Koramil Ciputat saat berbelanja di pasar ciputat selanjutnya pemuda ini diserahkan kepihak kepolisian untuk dimintai keterangannya. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan ada setidaknya 50 orang yang diketahui membeli kaos bergambar palu arit dari tersangka Hendra Saputra yang menjual kaos terlarang tersebut.

"Para pembelinya ada di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Identitas pembelinya sudah diketahui, nanti mereka akan kami periksa," kata Brigjen Agung di Jakarta, hari Jumat (6/1).

Para pembeli tersebut akan diperiksa penyidik untuk mengetahui motif mereka membeli kaos tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan seorang warga Cililin, Bandung Barat bernama Hendra Saputra yang menjual kaos berlambang palu arit di media sosial. Satu kaos dijualnya seharga Rp 115 ribu.

Agung menjelaskan bahwa Hendra dibantu oleh enam karyawannya dalam memproduksi kaos palu arit tersebut.

Hendra sudah memproduksi dan menjual kaos sejak tiga tahun lalu, tetapi baru enam bulan lalu menjual kaos bergambar palu arit.

Setelah ditangkap, Hendra dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, tersangka Hendra dijerat Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan negara yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.

Hendra juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home