Polisi: Ada Dugaan Pidana dalam Kebakaran Lapas di Tangerang
TANGERANG, SATUHARAPAN.COM-Kasus kebakaran lembaga permasyarakatan (Laps) Kelas 1 Tangerang, Banten telah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus, menjelaskan penyidik telah menemukan dugaan pidana dalam kasus tersebut seperti yang disebutkan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
“Sekarang sudah ditemui pidananya,” katanya. Dia menyebut, pihaknya tengah menyiapkan langkah kedepan berupa kelengkapan berkas guna menetapkan tersangka dari peristiwa yang menewaskan 44 orang warga binaan tersebut.
“Polisi melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka,” tukasnya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara usai memeriksa 22 orang saksi terkait dengan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9) pukul 01.50 WIB.
Hasil pemeriksaan beserta barang bukti yang diamankan menunjukkan kasus ini menunjukkan ada dugaan tindak pidana, dan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...