Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Kerumunan Pernikahan Putri Ketua FPI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipangil Polda Metro Jaya.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara dan melanjutkan dengan penyidikan untuk menentukan tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam kasus kerumunan acara pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
“Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, nanti baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikan ini langsung, dan nanti baru menentukan siapa tersangkanya,” kata Kombes Pol. Tubagus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari Selasa (17/11/20).
Dirkrimum Polda Metro Jaya menyebut, penyelidikan itu untuk memastikan ada atau tidak adanya unsur pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut. Dikatakan bahwa tahapnya masih menyelidikan.
Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta
Tentang pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anise Baswedan, oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah hukum yang perlu dilakukan. Sebagai penanggungjawab ibu kota, Gubernur Anies tentu mengetahui berbagai acara sosial kemasyarakatan yang ada di Jakarta. Apalagi dalam beberapa acara FPI tersebut, Anies dan wakilnya Ahmad Riza Patria, ikut terlihat hadir.
Selain untuk didengar keterangannya tentang kenapa protokol kesehatan tidak dijalankan, tampilnya Anies yang tidak menjaga jarak, saat bertemu Rizieq, juga patut untuk ditanyakan, karena bisa menjadi preseden buruk, tentang tidak ditaatinya protokol kesehatan secara benar dan baik, justru oleh orang yang membuat aturan dan yang harusnya mengontrolnya.
Rasanya tidak ada pihak yang perlu kebakaran jenggot, mempermasalahkan pemanggilan Anies sebagai saksi hari ini, menurut Humas Polri. Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta juga bisa memberikan perspektif yang lebih luas, kenapa masih ada ada warganya, bahkan seorang pemimpin agama, yang masih tidak taat protokol kesehatan.
Diharapkan ke depan tidak ada lagi pelanggar protokol kesehatan, dengan meniadakan dan menghindari kerumunan, untuk acara apapun, termasuk berbagai acara keagamaan.
Harus ada persamaan di depan hukum, Polri sudah melakukan tindakan internal ke dalam. Tetapi, mereka yang menjadikan kerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan juga harus mendapat tindakan.
Kasus di Tegal, dimana kerumunan yang mengakibatkan pelanggaran UU Karantina dan penyakit menular juga mendapat tindakan, walaupu dia Wakil Ketua DPRD setempat. Tujuannya agar tidak semakin menjadi-jadi, mengajak orang berkerumun di tengah pandemi.
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...