Polri Akan Panggil Gubernur Jakarta, Anies Baswedan
Hal itu bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pernikahan anak Habib Rizieq.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait pelanggaran penerapan protokol kesehatan di acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab (HRS). Polri akan mengklarifikasi terkait ada atau tidaknya dugaan pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.
Hal itu merupakan tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS. “Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yg bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW Linmas. Lurah, Camat dan Wali kota Jakarta Pusat, kemudian KUA, satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI Jakarta dan kemudian beberapa tamu yag hadir,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, hari Senin (16/11/2020).
Argo mengatakan Polri akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menghadiri acara HRS yang berujung pada adanya kerumunan besar.
“Dan rencananya akan kita lakukan klarifikasi dengandugaan tindak pidana pasal 95 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” katanya.
Argo menyampaikan tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan menangani penyelidikan ini. “Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” katanya menjelaskan.
Editor : Sabar Subekti
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...