Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:10 WIB | Jumat, 04 Maret 2022

Polisi Akan Panggil Roy Suryo Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Menag

Polisi Akan Panggil Roy Suryo Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Menag
Roy Suryo. (Foto: do. Ist)
Polisi Akan Panggil Roy Suryo Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Menag
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya segera memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, untuk dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Gerakan Pemuda Ansor, organisasi di bawah Nahdlatul Ulama (NU).

Namun, sebelumnya GP Ansor akan dipanggil dan diperiksa lebih dulu atas laporan yang dibuatnya. “Kalau ada laporan, tahapannya memang seperti itu (pelapor dimintai keterangan lebih dulu),” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan.

Zulpan tidak mengungkap lebih lanjut kapan rencana pemeriksaan terhadap GP Ansor maupun Roy Suryo dilakukan. Sebab, sampai saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut.

“Kita lihat nanti, tapi sementara ini pelaporannya ada. Penyidik nanti akan mendalami. Saya belum tahu kapan pemeriksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Gerakan Pemuda Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa,  menjelaskan, Roy Suryo dilaporkan atas cuitannya di Twitter yang mengunggah potongan pernyataan Yaqut Cholil Qoumas soal dugaan penistaan agama lantaran menganalogikan azan dengan gonggongan anjing.

“Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong, hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang menjadi ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” kata Zuhairil Finsa.

Laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022. Dalam laporan ini, Dendy menyebut para korban merupakan masyarakat Indonesia termasuk GP Ansor di dalamnya.

Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2. Kemudian, Pasal 32 ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home