Polisi Akan Respon Bebasnya Tersangka TPPO Program Magang di Jerman
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri akan merespons bebasnya EW, salah satu buron interpol dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) magang Ferienjob Jerman.
EW sebelumnya ditangkap di Venezia, Italia, pada 9 Juni 2024. Namun, ia bebas delapan hari kemudian atau pada 17 Juni 2024. Penangkapan itu dilakukan setelah Polri setelah meminta Interpol dengan menerbitkan red notice status buronan terhadap EW.
"Tunggu nanti hasilnya, ya, karena ada sistem administrasi, sistem kewenangan lain yang beda sistem kenegaraan. Tentu ini menjadi bagian dari pada nanti koordinasi dari Divhubinter," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (24/6/24).
EW diketahui merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Empat tersangka lainnya adalah A alias AE (37 tahun), AJ (52 tahun), dan SS (65 tahun), dan MZ (60 tahun).
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Kemudian Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Dalam perkara ini, total ada 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...