Polisi Tangkap Warga Negara China di Abu Dhabi, Kasus Penipuan Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menangkap seorang pria warga negara China berinisial SZ di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, atas dugaan penipuan dengan korban sebanyak 800 orang warga negara Indonesia (WNI).
Penangkapan ini terlaksana berkat kerja sama antara Divhubinter Polri dan Interpol Abu Dhabi.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, pada hari Kamis, 27 Juni 2024, NCB Interpol Abu Dhabi menyerahkan SZ kepada Polri. SZ tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 13:30 WIB.
“Kita menjemput tersangka SZ di Timur Tengah. Kasusnya penipuan atau scam online dan TPPO,” kata Trunoyudo kepada wartawan, HARI Kamis (27/6/2024).
Trunoyudo menambahkan bahwa beberapa tersangka lain telah ditangkap sebelumnya. Dia berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat.
“Saat ini SZ sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” nya
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Dani Kustoni, mengatakan, tersangka adalah warga negara asing (WNA) asal China.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini sebelumnya penyidik telah berupaya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti. Kemudian, ditemukan total korban mencapai 800 orang. “Untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," katanya.
Wadir memaparkan, dalam kasus ini SZ adalah dalang dari semua scam online yang menjerat 800 korban. Ia memastikan kronologi kasus ini akan dijelaskan dalam rilis lengkap. "Kami fokus dulu untuk memeriksa tersangka," katanya.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...