Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 17:08 WIB | Kamis, 10 Februari 2022

Polisi Akan Tilang dan Pidanakan Truk ODOL

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL atau truk dengan ukuran lebih besar dan muatan lebah banyak). Tujuannya agar tak ada lagi kendaraan ODOL di 2023 nanti.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, mengatakan operasi tersebut digelar selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia. Adapun sanksinya berupa penilangan hingga ancaman pidana.

“Proses pidananya penegakan hukum biasa, artinya harus ada berita acara, diinvestigasi sampai dengan putusan pengadilan, ancamannya satu tahun (penjara) atau denda,” kata Aan saat meninjau operasi ODOL di ruas jalan Tol Cikampek, Kamis (10/2).

Dijelaskan, hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau over loading. Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.

Bahkan, ada beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. Semisal berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.

“Kelebihan 40 ton. Untuk pelanggaran lalu lintas kita berikan tilang, dan ada tambahan, kita turunkan kelebihan muatannya,” kata Aan.

Disebutkan bahwa ODOL sebagai kejahatan lalu lintas, dan terdapat 57 kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan kasus over loading sejak April hingga Desember 2021.

“Selain berakibat kecelakaan, over load ini juga berakibat tingginya social cost. Jalan rusak, akibatnya terjadi kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas, serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan. Jadi banyak sekali dampak dari ODOL ini,” kata dia.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home