Polisi Amankan Dua Penyandang Dana Kelompok Perusuh
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polda Metro Jaya membekuk Suci Rahayu alias SR dan Abu Yaksa alias RA atas keterlibatannya sebagai penyandang dana kelompok perusuh yang berencana mengagalkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Kamis mengatakan kelompok perusuh tersebut diotaki oleh tersangka Samsul Huda alias SH yang juga telah ditahan oleh polisi.
"SR juga adalah ikut memberikan uang atau sebagai penyandang dana dengan jumlah Rp700 ribu. Pertama Rp200 ribu, kedua Rp.500 ribu. Suci sempat disebut akan memberikan dana senilai Rp700 juta, tapi pada kenyataannya hanya memberikan uang senilai Rp700 ribu secara transfer ke rekening milik SH," katanya.
Dia kemudian ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (22/10) pukul 00.15 WIB di Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Sementara tersangka kedua adalah pria berinisial RA alias Abu Yaksa (43) yang kini harus berurusan dengan polisi lantaran menyumbangkan uang sebesar Rp75.000 kepada kepada SH alias Samsul Huda.
"Tersangka RA ini perannya ikut dalam grup WA dengan inisial F, setelah bergabung dia juga ikut menjadi penyandang dana atau memberikan uang Rp75.000," kata AKBP Gede.
RA ditangkap pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 pukul 01.30 WIB di depan Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, tutur Gede.
SR dan RA diketahui juga merupakan anggota grup WhatsApp dengan inisial F yang dibuat oleh SH. Keduanya mengaku menjadi anggota grup itu karena dimasukkan oleh tersangka SH.
Grup WA tersebut digunakan oleh SH dan komplotannya untuk membuat katapel dengan amunisi peledak untuk menyerang Gedung DPR/MPR saat Pelantikan Presiden.
Polisi kini masih mendalami aliran dana kelompok perusuh tersebut, namun belum bersedia membeberkan berapa jumlah dana yang berhasil dihimpun kelompok tersebut.
"Masih dalam pengembangan. Jadi belum bisa disampaikan seluruh totalnya berapa," ujarnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kelompok perusuh yang merencanakan aksi kerusuhan untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 yang digelar di gedung MPR/DPR RI pada Minggu (20/10).
Polisi menangkap enam orang tersangka, yakni SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Kelompok tersebut diduga terkait dengan kelompok perusuh yang dikomandoi oleh oknum dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.
Polda Metro Jaya membeberkan jika Abdul Basith terlibat dalam serangan menggunakan bom molotov saat bentrokan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, 24 September 2019 dan rencana peledakan bom rakitan saat aksi unjuk rasa Mujahid 212 pada 28 September 2019 yang berhasil dicegah dan digagalkan oleh pihak kepolisian. (Ant)
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...