Polisi Amankan Keraton Surakarta
SOLO, SATUHARAPAN.COM - Kepolisian Resor Kota Surakarta bersama anggota Brimob, Polda Jateng, dan TNI melakukan pengamanan dan penggeledahan di Keraton Kasunanan Surakarta, Sabtu (15/4), terkait dengan persiapan pelaksanaan upacara adat Tingalan Dalem Jumenengan Pakubuwana (PB) XIII dan pemalsuan dokumen keraton.
Aparat keamanan gabungan tersebut juga dilengkapi sejumlah kendaraan panser dan mobil Gegana yang diparkir di depan pintu masuk keraton sebelah selatan atau pintu Magangan. Selain itu, sejumlah anggota polisi, baik dari Polres Kota Surakarta dan sekitarnya serta Polda Jateng terlihat berjaga-jaga di setiap sudut kawasan keraton.
Bahkan, ratusan personel keamanan, baik berseragam lengkap maupun sipil, juga masuk ke dalam keraton untuk melakukan penjagaan. Selain petugas aparat keamanan, tidak dizinkan masuk keraton.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. R. Djarod P.H. Madyoputro mengatakan bahwa kepolisian melakukan pengamanan di Keraton Surakarta karena ada surat permohonan permintaan dari pihak keraton dan adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen.
Menurut R. Djarod P.H. Madyoputro, surat permohonan itu terkait dengan rencana upacara adat Tingalan Dalem Jumenengan PB XIII atau prosesi naik takhta Raja Keraton Solo pada tanggal 22 April mendatang.
Polisi juga menggeledah di dalam keraton mulai pukul 12.00 WIB dan mengumpulkan dan mengamankan beberapa barang bukti.
"Kami menindaklanjuti laporan adanya dugaan yang disangkaan itu. Proses penyidikan sedang dilakukan, dan akan terus dikembangkan mencari bukti lainnya," kata R Djarod.
Diduga ada pemalsuan tanda tangan PB XIII selama PB XIII absen dari Keraton Surakarta sejak 2013 hingga sekarang. Termasuk di antaranya tanda tangan sertifikat untuk penerima gelar kehormatan dari Keraton Surakarta.
PB XII merasa tidak pernah memberi selama empat tahun terakhir. Namun Lembaga Dewan Adat keraton secara rutin membagikan gelar keraton Surakarta setiap Tingalan Dalem Jumenengan.
Menurut R Djarod, beberapa barang bukti yang dapat diamankan antara lain sebuah stempel, satu perangkat alat komputer, printer, blangko pemberian gelar (kekancingan), satu bendel surat permohonan, dokumen lainnya yang ada hubungannya dengan kekancingan.
"Barang bukti langsung diamankan oleh tim penyidik Polda Jateng untuk dilakukan penelitian," katanya.
Menurut dia, sejumlah barang bukti akan dilakukan penelitian terkait keabsahnya dengan serangkaian berita acara apakah betul terjadi dugaan pemalsuan surat sesuai masuk unsur Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan.
"Berdasarkan laporan yang diterima, hal itu, sudah dilakukan sejak Juli 2013 hingga sekarang. Kita masih teliti dan kumpulkan bukti-bukti," katanya.
Menurut Djarod, penjagaan di kawasan keraton dilakukan hingga 24 jam secara bertahap, atau sesuai dengan kondisi keamanan yang berkembang. (Ant/timlo.net)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...