Polisi Babel Tangkap Penampung Pasir Timah dari Penambangan Ilegal
BANGKA BELITUNG, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Daerah Bangka Belitung melalui Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengamankan seorang penampung pasir timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pria berinisial He ini diamankan atas dugaan melakukan kegiatan tindak pidana pertambangan ilegal.
Penangkapan terhadap pria 44 tahun ini dilakukan tim Subdit IV Polda Babel di Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Kamis (25/4/24).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes. Pol. Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan terhadap pria penampung pasir timah tersebut yang terjadi usai melakukan penampungan pasir timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
"Saat diamankan ditemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 kampil dengan berat keseluruhan 1.226 kilogram," katanya, hari Sabtu (27/4/24).
Selain mengamankan pasir timah, Tim Subdit IV Polda Babel juga mengamankan barang bukti lain, termasuk satu unit timbangan berikut satu buah buku catatan pembelian pasir timah.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Babel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama tahun penjara," katanya.
Editor : Sabar Subekti
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...