Polisi: Interpol Terbitkan Red Notice untuk Dua Buron Kasus TPPO di Jerman
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman. Dua tersangka itu atas nama ER alias EW (39 tahun) dan A alias AE (37 tahun).
“Informasi update hari ini dari penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap dua tersangka tersebut,” kataKepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, hari Kamis (26/4/24).
Dijelaskan bahwa Interpol menerbitkan red notice usai dua orang tersebut tidak mengindahkan panggilan penyidik Polri. Padahal, pemanggilan telah dilayangkan dua kali dan hanya diwakilkan kuasa hukum.
Karopenmas menambahkan, untuk proses selanjutnya, Polri masih menunggu respon dari Interpol Lyon, Prancis, agar kedua tersangka menjadi buronan internasional.
“Untuk secara teknis lainnya tentu akan kita tunggu update-nya proses terus berkesinambungan. Ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya polisi juga telah mengajukan pencabutan paspor kepada pihak Imigrasi terhadap dua tersangka yang masih buron dan diduga berada di Jerman.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...