Polisi Bali Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Rusia dan Uzbekistan
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM-Polisi di Bali menangkap tujuh orang tersangka pengedar narkotika jaringan Rusia dan Uzbekistan. Para pelaku terdiri dari enam orang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Selain narkoba berbagai jenis, polisi juga menyita tiga pistol airsoft gun.
"Saat ini yang sudah kami amankan adalah terduga pelaku sejumlah tujuh orang," kata Wadirresnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, hari Selasa (30/5/23).
Para pelaku yang ditangkap yakni Azamat Babniyazov asal Uzbekistan, Sugiharto asal Indonesia, serta Khamidov Magomed, Komarov Denis, dan Romanov Denis asal Rusia.
Kelimanya dihadirkan saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Bali. Sementara dua orang sisanya asal Uzbekistan berinisial YO dan MA tidak dihadirkan, karena keduanya telah diserahkan ke pihak Imigrasi.
"Tujuh orang tersebut kami amankan di beberapa tempat. Ada empat kejadian perkara atau empat lokasi sehingga pada penanganan kasus yang kita tangani ini kami akan membagi menjadi empat laporan," katanya lebih lanjut.
Jumlah total barang bukti yang disita saat penangkapkan tersebut yaitu ganja 1.818,63 gram neto, hasis 203.9 gram neto, kokain 60.88 gram neto, nazwar 994 gram neto dan tiga pucuk airsoft gun. Harga barang bukti keseluruhan mencapai Rp 887 juta.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...