Polisi Batam Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal, Enam pelaku Ditangkap
BATAM, SATUHARAPAN.COM-Sindikat pengiriman PMI (pekerja migran Indoesia) ilegal ke Malaysia dibongkar Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam. Polisi menangkap enam pelaku yakni SS, I, E, R, S dan AK yang akan mengirimkan para korbannya secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Kapolsek KKP Batam, AKP Yusriadi Yusuf, menjelaskan keenam pelaku diduga terlibat dalam empat jaringan PMI ilegal di Batam. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menjadi korban pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut.
Dalam aksinya, para pelaku hanya membekali korban dengan paspor wisata dan memberangkatkan menggunakan kapal ferry ke Johor Malaysia.
“Setiap korban dimintai biaya akomodasi sebesar Rp 15 juta per orang. Ini termasuk biaya keberangkatan dan penampungan hingga para PMI ilegal itu tiba di Malaysia,” jelas kata Yusriadi Yusuf.
Dari biaya tersebut setiap pelaku menerima keuntungan Rp1 juta dari setiap pengiriman calon PMI ilegal dari Batam ke Malaysia. Para tersangka yang berbeda jaringan ini juga kerap melakukan penampungan calon PMI ilegal dari daerah asal seberti Lombok, Madura, Jatim dan Jateng.
“Para pelaku ini yang bertugas menampung maupun mengirim para TKI Ilegal ini,” jelasnya.
Sindikat tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran, dengan upah yang besar. Mereka juga diiming-iming akan langsung bekerja setelah sesampai di Malaysia.
“Para tersangka diketahui telah memberangkatkan sekitar 40 orang PMI ilegal dengan dibekali paspor kunjungan. Biasanya para korban akan dijemput setelah tiba di Pelabuhan Johor Malaysia,” tegas Kapolsek KKP Batam.
SS, salah seorang pelaku, mengatakan, sudah dua bulan menjalankan aksinya tersebut. Ia mengaku bertugas menjemput dan menampung para TKI ini dari luar daerah. Selanjutnya setelah ditetapkan hari dan jadwalnya baru dikirim ke Johor Malaysia.
Dalam sehari ia bisa memberangkatkan minimal lima orang per hari. Pelaku bisa mendapatkan Rp1 juta dari satu orang PMI yang diberangkatkan.
Pelaku beraksi sejak beroperasinya pelabuhan internasional Batam Centre Mei 2022 lalu. Selain mengamankan pelaku, kapolsek KKB Batam juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan paspor, hp, tiket ferry, kartu ATM dan satu unit mobil.
“Keenam tersangka dikenakan pasal 81 UU 18 tahun 2017 tentang perlundungan tenaga kerja Indonesia junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” kata Kapolsek KKB Batam.
Kapolsek KKP menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sebagai PMI agar melengkapi persyaratan prosedur yang ditentukan pemerintah.
“Kami tegaskan kepada calon PMI agar mengikuti prosedur resmi sesuai aturan. Apalagi kasus PMI ilegal jadi atensi Kapolri untuk ditindak tegas melalui jajarannya daerah. Intinya kita berkomitmen menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal melalui Kepri. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui jalur yang resmi,” tegasnya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...