Polisi: Ditemukan Bukti Yang Cukup Ferdy Sambo Lakukan Tindak Pidana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup bahwa eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, melakukan tindak pidana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," kata Agung kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.
Ia menjelaskan bahwa hari Senin (8/8), pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob dan menemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.
"Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Agung juga mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan ingin menulis sendiri apa yang terjadi. "Tidak usah ditanya, pak. Saya menulis sendiri," kata Agung ketika mengutip Bharada E ketika menjalani pemeriksaan.
Bharada E menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan (FS) dan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai.
"Karena sudah ada unsur pidana-nya maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Irjen. Pol. Ferdy Sambo adalah pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 9 Februari 1973. Dia lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Jabatan sebelumnya adalah Dirtipidum Bareskrim Polri (tahun 2019), dan dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri (tahun 2020). Dalam kasus ini sebelumnya dia dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Ferdy Sambo berasal dai keluarga perwira polisi, ayahnya adalah Mayor Jenderal Polisi (Purn) Pieter Sambo, dan isteri seorang dokter gigi bernama Putri Candrawati.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...