Polisi Bebaskan 34 WNI Asal Manado Yang Disekap di Kamboja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri membebaskan sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI), korban perusahaan online scam yang disekap di Poipet, Kamboja dalam beberapa hari. Intensitas koordinasi yang tinggi dengan Kepolisian Kamboja menghasilkan gerak cepat pembebasan 34 korban asal Manado tersebut.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen. Pol. Krishna Murti, mengatakan, gerak cepat itu atas perintah langsung Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. NCB Interpol Polri beserta jajaran langsung terjun melakukan penyidikan dipimpin oleh Ses NCB Interpol, Brigjen. Pol. Amur Chandra Juli Buana.
Ikut serta dalam penyelidikan Dirkrimum Polda Sulut yang berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI, Kombes Pol. Endon Nurcahyo.
"Atas petunjuk Bapak Kapolri, mengirimkan tim NCB Interpol dengan Dirkrimum Sulut dan penyidik untuk laksanakan penyelidikan," kata Kadiv Hubinter Polri tersebut, Minggu (11/12/22).
Dikatakan, para korban mulanya ditawarkan bekerja menjadi customer service di Kamboja. Ternyata, mereka dipekerjakan sebagai Scammer untuk melakukan penipuan kepada Warga Indonesia.
Korban merasa tidak nyaman bekerja seperti itu. Apalagi, mereka kerap diancam disetrum bila tidak bekerja. Karena tidak tahan, para korban meminta kepada perusahaan untuk dipulangkan ke Indonesia.
"Akan tetapi pihak perusahaan malahan mengancam mereka akan mengambil ginjal mereka apabila memaksakan diri untuk pulang ke Indonesia," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Ditjen Pajak Jelaskan Tentang Transaksi Uang Elektronik Yang...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, mengklarifikasi ten...