Polisi Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta
Sebanyak 17 orang tersangka ditangkap.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik produksi obat-obatan ilegal, khususnya psikotropika di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam operasi tersebut telah disita berupa dua pabrik yang hasil produksinya bisa mencapai 420 juta butir dalam sebulan.
“Kami berhasil menangkap pemodalnya. Pemodalnya tentu yang mendapat keuntungan besar. Berinisial S alias C,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, hari Selasa (5/10).
Selain itu, Krisno menyampaikan pihaknya telah menangkap seorang DPO berinisial EY yang diketahui berperan sebagai pengendali di pabrik tersebut.
“Kami menangkap DPO yang kami inisialkan EY hari Jumat secara simultan oleh tim kami sebagai pengendali yang berhubungan langsung dengan saudara Joko, tersangka pemilik pabrik dan produsennya. Termasuk asistennya, Oca namanya,” katanya.
Krisno menjelaskan obat-obatan yang diproduksi para tersangka tidak memiliki izin. Pasalnya, izin dari obat-obatan yang mereka produksi sudah ditarik BPOM pada 2015-2016.
“Karena memang kelima jenis obat-obatan ini izin edarnya sudah ditarik oleh BPOM RI pada tahun 2015 dan 2016. Bagaimana peredarannya di Indonesia, itu yang kami tangkap bukan level pengguna. Jadi, kami menangkapnya adalah mulai agen atau pengepul, lalu kami menangkap juga distributor, lalu kami juga berhasil menangkap produsen, yakni saudara Joko dan kawan-kawan, tiga orang,” kata Krisno.
“Dan juga (ditangkap) pengepul bahan baku obat atau bahkan kimia obat. Lalu penghubung antara Joko dengan bos yang mengendalikan ini semua adalah saudara EY dan pengendalinya saudara S alias C. Dan total semua tersangka dari jaringan ini kami sudah menahan 17 orang tersangka,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...